Bondowoso — Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso menggelar rapat koordinasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Senin, 6 April 2026.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara optimal.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam menyamakan persepsi antar perangkat daerah, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui koordinasi yang baik, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bondowoso dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah. Tak hanya itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi peraturan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pendapatan daerah yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.