- Tugas
Berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 133 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, maka Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian, dan urusan pemerintahan perikanan serta tugas perbantuan.
- Fungsi
Dalam menjalankan tugas tersebut, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang Kesehatan Hewan, Peternakan, dan Perikanan;
b. Penyusunan program di bidang Kesehatan Hewan, Peternakan, dan Perikanan;
c. Pengembangan sarana dan Prasarana bidang Kesehatan Hewan, Peternakan dan Perikanan;
d. Pengawasan mutu, peredaran, dan pengendalian penyediaan benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak dan benih/bibit ikan;
e. Pengawasan penggunaan sarana prasarana bidang Kesehatan Hewan, Peternakan, dan Perikanan;
f. Pembinaan produksi di bidang Kesehatan Hewan, Peternakan, dan Perikanan;
g. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan ikan;
h. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam di bidang Kesehatan Hewan, Peternakan, dan Perikanan;
i. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil bidang peternakan dan perikanan;
j. Pelaksanaan penyuluhan bidang peternakan dan perikanan;
k. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis bidang Kesehatan Hewan, Peternakan, dan Perikanan;
l. Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Kesehatan Hewan, Peternakan, dan Perikanan;
m. Pelaksanaan administrasi dinas;
n. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati; dan
o. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya/